Gandeng Aparat Hukum, Pemkot Bekasi Gelar Operasi Peredaran Barang Terlarang

BEKASI – Jelang Ramadhan 1437 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat akan menggandeng sejumlah instansi penegak hukum untuk mengintensifkan operasi peredaran barang terlarang.

“Biasanya yang kami sasar adalah minuman keras (miras), petasan, produk kedaluarsa dan sejumlah produk lainnya yang berpotensi mengganggu kondusivitas ibadah puasa umat Islam,” kata Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, Senin (16/5/2016).

Menurut dia, untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang tersebut, pihaknya telah bersinergi dengan Polresta Bekasi Kota dan Kodim 0507 Bekasi. “Operasi ini akan kami sinergiskan bersama TNI dan Polri,” ujarnya.

Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan tiga hari sebelum Ramadhan dan tiga hari sebelum Idul Fitri.

Syaikhu menambahkan, upaya preventif lainnya juga dilakukan dengan menyebar Maklumat Wali Kota Bekasi kepada seluruh warga untuk meningkatkan toleransi beragama selama Ramadhan berlangsung.

“Maklumat itu berisi sembilan poin yang seluruhnya mengacu pada terlaksana kondusivitas lingkungan,” ujarnya.

Maklumat itu juga mewajibkan seluruh pengusaha hiburan malam untuk menutup tempat usahanya. Syaikhu juga menginstruksikan Dinas Perekonomian Rakyat dan Dinas Perindustrian untuk mengintensifkan pengawasan harga kebutuhan pokok agar tidak terjadi kenaikan harga yang akan memberatkan masyarakat.

“Pengendalian harga ini merupakan tanggung jawab pemerintah agar pasokan dan permintaan tetap berjalan stabil. Kalau sampai ada yang melakukan penimbunan, segera ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya (Sumber : Okezone.com)

Leave a Comment