RUU HIP Tak Ditarik dari Prolegnas 2020: Kami Protes!

 

Kamis (2/7), ada rapat penting di Senayan, Jakarta. Antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Kemenkumham dan Panitia Perancang Undang-Undang. Tapi sungguh disayangkan, hasilnya tak mencerminkan aspirasi umat, ulama dan rakyat kebanyakan.

Dalam rapat tersebut, Para Pihak sepakat untuk mencabut 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Dari ke-16 RUU tersebut, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang selama ini menjadi kontroversi tidak ditarik.

Perwakilan kami di Baleg, Pak Mulyanto memprotes dan meminta untuk RUU HIP juga turut ditarik dari Prolegnas 2020.

“Dalam kesempatan ini kita duduk tripartit untuk mengevaluasi Prolegnas 2020. Tadi saya sampaikan untuk didrop RUU HIP. Bapak pimpinan baleg, mohon catatan kami ini jadikan catatan kesimpulan sehingga nanti kita proses ke tingkat lebih lanjut bahwa PKS minta RUU HIP ini didrop dalam Prolegnas Prioritas 2020,” katanya.

Tapi Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Atgas justru mengatakan, bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menarik RUU HIP dari Prolegnas Prioritas 2020.

Sebab menurutnya, dalam tata tertib DPR telah diatur, pihak yang mendesak mencabut RUU HIP harus membuat surat terlebih dahulu ke pimpinan Badan Musyawarah (Bamus).

“Lain halnya kalau kemudian ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, itu lain lagi. Tapi ini minta ditarik, kita di Baleg tidak ada kewenangan. Masalahnya itu,” katanya.

Sikap PKS sendiri sejak awal sudah sangat jelas. Menolak RUU HIP ini dengan alasan yang bersifat filosofis, ideologis, sejarah dan konsepsional serta urgensitas. Sikap tegas yang kemudian memunculkan fitnah dari mana-mana. Di antaranya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen rapat.

Lolosnya RUU HIP dalam Prolegnas 2020 ini seakan membuat jarak antara Wakil Rakyat dengan rakyat yang diwakilinya jadi menjauh. Umat, ulama dan komponen bangsa lain menyatakan penolakannya. Bahkan dua hari silam, saya juga masih menerima aspirasi dari Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Bekasi yang menolak secara tegas. Namun, semua itu seperti tak didengar oleh mayoritas fraksi di DPR.

Saya berharap, semua pihak bisa berpikir jernih. Tidak semata-mata untuk kepentingan kelompok, golongan atau partainya saja. Jika memang RUU HIP ini berpotensi melahirkan masalah dan turbulensi sosial politik, sebaiknya tak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2020.

Wabah Corona belum usai. Bahkan jumlah kasus positif masih bertambah. Fokus kita saat ini justru bagaimana mencari solusi untuk mengatasi krisis kesehatan dan ekonomi serta ketahanan pangan. Bukan mengutak-atik ideologi Pancasila yang sudah final.

Kemarahan Pak Jokowi kepada para menteri jelas mengindikasikan ada yang tidak tepat dalam kebijakan pemerintah selama ini.

Kita harus bersinergi. Bergandengan-tangan. Bahu-membahu. Jangan sampai Pak Presiden kembali marah…

Leave a Comment