Alur Pelyanan KCBB                               

                           PEMBUATAN KTP/Kartu Keluarga

PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 14 TAHUN 2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 02 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN CATATAN SIPIL DAN KEPENDUDUKAN DI KOTA BEKASI

Pasal (2) Struktur dan besarnya tarif pelayanan Kependudukan adalah sebagai berikut :

  1. Kartu Keluarga

– Warga Negara Indonesia                                                           Tidak dikenakan biaya

– Warga Negara Asing                                                                   Tidak dikenakan biaya

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Warga Negara Indonesia   – Standar                                        Tidak dikenakan biaya

–  Khusus                                         Rp. 100.000,-

– Warga Negara Asing                                                                      Rp. 100.000,-

  1. Proses Pembuatan KTP/KK selama  14 Hari kerja  ( Senin s/d Jum’at )
  2. Syarat-syarat pembuatan KTP/KK

– Pengantar RT, RW diketahui Lurah

– KK asli untuk perubahan / ganti KK

– KTP asli untuk perpanjang masa berlaku KTP

–  Surat Nikah dan Akta Lahir untuk pengurusan KK

– Surat Pindah Asli dari Dinas Kependudukan Daerah asal apabila pendatang dari luar  Daerah Kota Bekasi

– Surat Pindah Asli dari Camat asal apabila pendatang masih dari kecamatan se- Kota Bekasi