PEMBUATAN KTP/Kartu Keluarga
PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 14 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 02 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN CATATAN SIPIL DAN KEPENDUDUKAN DI KOTA BEKASI
Pasal (2) Struktur dan besarnya tarif pelayanan Kependudukan adalah sebagai berikut :
- Kartu Keluarga
– Warga Negara Indonesia Tidak dikenakan biaya
– Warga Negara Asing Tidak dikenakan biaya
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Warga Negara Indonesia – Standar Tidak dikenakan biaya
– Khusus Rp. 100.000,-
– Warga Negara Asing Rp. 100.000,-
- Proses Pembuatan KTP/KK selama 14 Hari kerja ( Senin s/d Jum’at )
- Syarat-syarat pembuatan KTP/KK
– Pengantar RT, RW diketahui Lurah
– KK asli untuk perubahan / ganti KK
– KTP asli untuk perpanjang masa berlaku KTP
– Surat Nikah dan Akta Lahir untuk pengurusan KK
– Surat Pindah Asli dari Dinas Kependudukan Daerah asal apabila pendatang dari luar Daerah Kota Bekasi
– Surat Pindah Asli dari Camat asal apabila pendatang masih dari kecamatan se- Kota Bekasi