PERSYARATAN IZ
IN PERUNTUKAN PENGGUNAAN LAHAN (IPPL),
RENCANA TAPAK DAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Persyarat Administrasi
Persyaratan
Administrasi
Umum:
1. Surat Permohonan,  Kop Perusahaan untuk berbadan Hukum
;
2.
S
urat
Bukti Kepemilikan Tanah
(SHM/HGB/AJB
)
SP3K
dan PPJB untuk r
u
m
a
h
tinggal tunggal diperumahan
;
3.
Fotocopy KTP
Pemilik Bangunan
;
4.
Fotocopy pelunasan PBB tahun berjal
an
;
5.
Fotocopy NPWP
(bagi pemohon berbadan hukum)
;
6.
Fotocopy Akte pendiri
an
perusahaan
bagi pemohon berbadan hukum
;
7.
Surat Kuasa Mengurus IMB dan copy KTP yang diberi kuasa (diatas materai,
untuk proses IMB yang dikuasakan)
;
8.
Surat Pernyataan
dokeme
n
sesuai den
gan aslinya
diatas Materai 6000
;
Persyarat
a
n Khusus
1.
Surat Pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya
disampaikan kepada Ketua RT/RW
;
2.
Surat
Pernyataan kesanggupan perbaikan kerusakan
bangunan
diatas
Materai 6000 diketahui RT/RW
;
3.
Surat Jaminan k
esanggupan penggantian kerusakan prasarana lingkungan
dan bangunan ditandatangani
oleh pemohon diatas materai
6000 disetujui
oleh
Camat
setempat
dan perusahaan asuransi (ttd/cap) (Jaminan asuransi
untuk kegiatan pembangunan gedung dan non gedung yang meng
gukan tiang
pancang lebih dari kedalaman 6m;
Bangunan yang
mempunyai luas min
imal
1000
M
2
Kegiatan bangunan non ged
ung dengan ketinggian diatas 15
M
)
.
Persyaratan Administrasi Pendukung Teknis:
1.
I
zin
Prinsip
bagi
semua jenis usaha dengan
luas lahan
lebih
atau sama dengan
10.000
M
2 atau bagi pemanfaatan ruang yg memiliki dampak terhadap fungsi
pelayanan, aktifitas perkotaan dan memiliki resiko terhadap kelestarian dan
keseimbangan lingkungan
(BPPT)
;
2.
Iz
in
Lokasi bagi semua jenis usaha
untuk lahan yang belum
dikuasa
i pemohon
dengan luasan 10.000
M
2 atau lebih
(BPPT)
;
3.
Fotocopy risalah pertimbangan teknis penatagunaan tanah (ASPEK) dari
Kantor Pertanahan
;
4.
Rekomendasi/Pertimbangan teknis
Andal lalin
bagi p
e
mohonan
dengan
kriteria :
5.
Perumahan Horizontal (memilik
i
25 unit bangunan)
6.
Perumahan Vertikal (kecuali sudah terdapat dalam site plant kawasan tidak
diperlukan)
7.
Perkantoran (500M2 luas lantai bangunan)
8.
Ruko/rukan memiliki
>
10 unit untuk lokasi pada jalan kota dan > 5 unit untuk
lokasi pada jalan provinsi dan
jalan Negara
9.
Toko/kios memiliki ≥ 20 unit lokasi jalan kota, provinsi dan jalan Negara
10.
Pasar Tradisional memiliki kios > 10 unit
11.
Klinik Bersama (10 ruang praktek Dokter)
12.
Mall/Pusat
Pert
okoan/Perkulakan/Bangunan sejenis, rumah makan,
showroom,
bengkel mob
il dan Hotel
/Motel
(pertimbangan teknis Lalin sesuai
ketentuan yang berlaku di Dinas Perhubungan)
13.
Tempat kursus (50 siswa/waktu)
14.
Tempat Pertemuan (100 tempat duduk)
15.
SPBU/SPBE pertimbangan teknis Lalulintas untuk semua luasan (Dishub)
16.
Kantor yang memiliki
≥ 100 karyawan
17.
Industri/Pabrik/Gudang/Rumah Sakit dan Bangunan sejenis pertimbangan
teknis Lalin untuk luasan ≥ 0.5 Ha
18.
Sarana Pendidikan untuk lokasi jalan Protokol jumlah karyawan dan
mahasiswa ≥ 300 orang
19.
Sarana Ibadah untuk lokasi ≥ 250 orang
20.
Rekome
ndasi/Pertimbangan Teknis
P
ei
l banjir
bagi semua jenis izin u
saha
dengan luas lahan ≥ 2.000
M
2;
21.
Rekomendasi ketinggian bangunan dari Pangkalan Udara untuk bangunan
lebih dari 8 lantai
atau b
angunan memiliki ketinggian 32
M
dan menara
telekomunikasi yang b
erada di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan
Operasional Penerbangan)
;
22.
Jaminan Asuransi untuk bangunan yang menggunakan pondasi tiang pancang
minimal kedalaman 6 meter, dan at
au luas bangunan total ≥ 1.000
M
2 serta
bangunan non gedung
yang memiliki ketinggi
an ≥ 15
M
;
23.
Rekomendasi Kemendiknas untuk pendirian Pergur
uan Tinggi
dan
Rekom
en
dasi pendirian sekolah dari B
adan
P
elayanan
P
erizinan
T
erpadu
(BPPT)
;
24.
Rekomendasi W
alikota
Untuk pendirian bangunan Sarana Ibadah
dilengkapi
:
a.
S
urat tidak keberatan dari tetan
gga sesuai dengan k
etentuan
pendirian rumah ibadah
;
b.
Daftar jamaah pengguna rumah ibadah yang berdomisili di wilayah
setempat minimal 90 orang yang ditandatangi
Lurah
dan
Camat
;
c.
Rekomendasi FKUB
;
d.
Rekomendasi dari Kantor Depag
;
e.
Rekomendasi dari
Lurah
dan Ke
c
amat
an
;
f.
Surat Pertimbangan Kepala Badan Kesatuan bangsa dan Perlindung
an
Masyarakat (KESBANGPOLINMAS)
.
25.
B
angunan menara dilengkapi :
26.
M
elampirkan surat tida
k keberatan dari tetangga se
kitar
radius
sesuai dengan
ketinggian mena
ra bagi pembangunan menara bar
u
.
27.
P
erpanjangan menara cukup dilampirkan
S
urat
K
eterangan tidak ada
permasalahan
/konflik dari lokasi di tanda tangani
Lurah
dan diketahui
Camat
.
28.
Reko
mendasi
titik Frekuensi dari
Dinas Perhubungan Kota Bekasi
.
29.
Perhitungan kontruksi dari tenaga ahli yang
me
miliki SIPB untuk bangunan
lebih dari 2 lantai dan atau mempunyai bentang
bebas
≥10
M
, bangunan
menara
/non
gedung dengan ketinggian ≥ 15
M
;
30.
Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Lingkungan
i.
Izin Lingkungan dan dokumen
Amdal
bagi semua jeni
s usaha
dengan luas lahan ≥ 25
H
a
dan atau luas bangunan ≥10.000
M
2.
ii.
Izin Lingkungan dan
UKL/UPL
bagi
semua jenis
usaha dengan
luas lahan 7.500
M
2 s/d 25
H
a dan atau luas bangunan ≥750
M
2.
iii.
Sppl
h
bagi permohonan izin perumahan dan
jenis usaha
dengan luas lahan ≤
7
500
M
2 dan/atau bangunan ≤
750
M
2.
31.
Rekomendasi/pertimbangan teknis Pemadam Kebakaran
PE
RSYARATAN PERMOHONAN KAJIAN IPPL DAN RENCANA TAPAK
Persyaratan teknis untuk kajian IPPL dan
Rencana Tapak
1.
Izin
Prinsip
bagi
semua jenis usaha dengan
luas lahan
lebih atau sama
dengan 10.000
M
2 atau bagi pemanfaatan ruang yg memiliki dampak
terhadap fungsi
pelayanan, aktifitas perkotaan dan memiliki resiko
terhadap kelestarian dan keseimbangan lingkungan
;
2.
Rekomendasi/Pertimbangan teknis
Andal lalin
bagi p
e
mohonan
dengan
kriteria :
3.
Perumahan Horizontal (memiliki
25 unit bangunan
)
;
4.
Perumahan Vertikal (kecuali sudah terdapat dalam site plan kawasan tidak
diperlukan)
;
5.
Ruko/rukan memiliki
>
10 unit untuk lokasi pada jalan kota dan > 5 unit
untuk lokasi pada jalan provinsi dan jalan Negara
;
6.
Toko/kios memiliki ≥ 20 un
it lokasi jalan kota, provinsi dan jalan Negara
7.
Pasar Trad
isional memiliki kios > 10 unit;
8.
Mall / Pusat
Pertokoan
/
Perkulakan
/ Bangunan sejenis, rumah makan,
showroom,bengkel mobil dan Hotel (pertimbangan teknis Lalin sesuai
ketentuan yang berlaku di Din
as Perhubungan)
;
9.
SPBU/SPBE pertimbangan teknis Lalulintas untuk semua luasan (Dishub)
;
10.
Kantor
yang memiliki ≥ 100 karyawan
;
11.
Industri/Pabrik/Gudang/Rumah Sakit dan Bangu
nan sejenis pertimbangan
teknis
Lalin untuk luasan ≥ 0.5 Ha
;
12.
Sarana Pend
idikan
untuk lokasi jalan Protokol julah karyawan dan
mahasiswa ≥ 300 orang
;
13.
Sarana
Ibadah
untuk lokasi ≥ 250
orang
.
14.
Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Lingkungan
a.
Amdal
bagi semua jenis usaha dengan luas
la
han >
25
H
a
d
an atau
luas bangunan ≥ 10.000 M
2
.
b.
UKL/UPL
bagi semua jenis
usaha dengan luas lahan 7.500
M
2 s/d
25 ha
dan atau luas bangunan ≥ 750 M
2
.
c.
S
PPL
bagi
permohonan izin perumahan dan
semua jenis usaha
lainnya
dengan luas lahan
<
7.500
M
2 d
an/atau bangunan ≤
750
M
2.
15.
Pertimbangan Teknis
Piel banjir
bagi semua jenis izin
usaha dengan luas
lahan ≥
2.000
M
2.
16.
Rekomendasi ketinggian bangunan dari Pangkalan Ud
ara untuk bangunan
lebih dari 8 lantai
atau bang
unan memiliki ketinggian 32
M
dan menara
telekomunikasi yang berada di wilayah KKOP (Kawasan Keselamatan
Operasional Penerbangan).
17.
Gambar
Pra rencana
tapak/Siteplan
.
18.
Gambar Rencana Bangunan (Denah, tampak muk
a, Samping,
potongan,detail dll) dan ditanda tangan pemilik bangunan dan
ditandatangan oleh tenaga ahli ber
SIBP bagi untuk bangunan lebih dari 2
lantai dan atau mempunyai bentang
bebas
≥10
M
, bangunan menara /no
n
gedung dengan ketinggian ≥ 15
M
.
PERSYARATAN KAJIAN REKOMENDASI TEKNIS BANGUNAN
Persyaratan
Kajian
teknis untuk
Rekomendasi Teknis Bangunan (Bangunan
Baru)
1.
Rekomendasi
I
PPL &
Rencan
a Tapak
atau IPPL & Rencana Tapak
(
k
ecuali
untuk rumah tin
ggal tunggal di dalam perumahan
)
.
2.
Gambar Rencana Bangunan (ditanda tangan pemilik bangunan dan
ditandatangani oleh tenaga ahli ber
SIBP bagi untuk bangunan lebih dari 2
lantai dan atau mempunyai bentang
bebas
≥10
M
, bangunan menara /no
n
gedu
ng dengan ketinggian ≥ 15
M
.
3.
Perhitungan kontruksi dari tenaga ahli yang
memiliki SIPB untuk bangunan
lebih dari 2 lantai dan atau mempunyai bentang
bebas
≥10
M
, bangunan
menara /non
gedung dengan ketinggian ≥ 15
M
.
Persyaratan
Kajian
teknis untuk
Rekomendasi Teknis Bangunan (Bangunan
Perluasan)
1.
Rekomendasi
I
PPL &
Rencana Tapak
atau IPPL & Rencana Tapak
( kecuali
untuk rumah tinggal tunggal di dalam perumahan )
.
2.
Copy IMB
lama
3.
Gambar Rencana Bangunan (telah ditanda tangan pemilik bangunan dan
untuk
bangunan
perluasan ≥ 2 lantai harus ditandatangan tenaga ahli yg
ber SIPB)
4.
Perhitungan kontruksi dari tenaga ahli yang
memiliki SIPB untuk
bangunan perluasan lebih dari 2 lantai dan atau mempunyai bentang
bebas
≥10
M
.
Persyaratan
Kajian
teknis untuk
Rekomendasi Te
knis Bangunan (Berubah
Fungsi)
1.
Rekomendasi
I
PPL &
Rencana Tapak
atau IPPL & Rencana Tapak
.
2.
Copy IMB
lama
3.
Copy gambar pengesahan lama
4.
Gambar Rencana Bangunan yang akan berubah fungsi (telah ditanda
tangan pemilik bangunan dan tenaga ahli yg ber SIPB, bil
a bangunan
perluasannya ≥ 2 lantai)
5.
Perhitungan kontruksi dari tenaga ahli yang
memiliki S
urat
I
zin
P
elaksanaan
B
angunan (SIPB)
bila bangunan perluasannya lebih dari 2
lantai dan atau mempunyai bentang
bebas
≥10
M
Persyaratan
Kajian
teknis untuk
Rekomend
asi Teknis Bangunan Menara
(Baru)
1.
Rekomendasi
I
PPL &
Rencana T
apak
atau IPPL & Rencana Tapak
.
2.
Gambar Rencana Bangunan (telah ditanda tangan pemilik dan harus
ditandatangan tenaga ahli yg ber SIPB)
3.
Perhitungan kontruksi dari tenaga ahli yang
memiliki SIPB;
4.
Surat pernyataan Jaminan keselamatan konstruksi ditandatangani oleh
pemilik bangunan
dan tenaga ahli yang memiliki Surat Izin
P
erencana
B
angunan (SIPB)
;
5.
Surat Pernyataan siap
bongkar
.
Persyaratan
Kajian
teknis untuk
Rekomendasi Teknis Bangunan Menara
(Pe
rpanjangan)
1.
I
PPL &
Rencana Tap
ak
.
2.
Copy IMB lama
.
3.
Surat pernyataan Jaminan Kelayakan Konstruksi oleh tenaga ahli yang
memiliki SIPB
dan diketahui pemilik bangunan
.
4.
Surat Pernyataan siap
bongkar
.
5.
Surat Keterangan rencana Kota dari Distako
.
U
ntuk
IMB Pengga
nti Hilang dan Balik Nama tidak dipersyaratkan Kajian
Rekomendasi Teknis Bangunan
1.
PERSYARATAN PENGAMBILAN SIPMB PADA BPPT :
1.
Izin Lingkungan
bagi semua
jenis usaha dengan luas lahan >
25
H
a dan atau
luas bangunan ≥
10.000
M
2.
Izin Lingkungan dan
UKL/UPL
bagi semua jenis
usaha dengan luas lahan 7.500
M
2 s/d 25
H
a dan atau luas bangunan ≥750
M
2.
Sppl
h
bagi
permohonan izin
per
u
m
ah
n
dan
jenis usaha dengan luas lahan
7500
M
2 dan/atau bangun
an
750
M
2.
Luas lahan rumah ibadah
5000
.
2.
Surat SK Penunjukan TPU dan
B
ukti pelepasan hak (SPH) atas penyediaan lahan
TPU
dar
i Pengembang ke Pemerintah Kota
dengan kriterian
a.
Perumahan Vertik
al (tipe diatas 36 sebesar 3.5 M
2/ unit dan tipe dibawah
36
s
ebesar 2M
2/unit
.
b.
Ruko/Rukan berjumlah
5 unit seluas 2 M
2/unit.
c.
Perumahan Horizontal 2% dari luas yang dikuasai
.
3.
SK Penunjukan TPU (DPPPJU)
.
4.
Bukti akta perjanjian pengikatan penyerahan dan pelepasan hak atas tanah PSU
oleh pengembang kepada Pemerintah Ko
ta, untuk :
Kawasan Perdagangan dan Jasa yang dikelola oleh perusahaan perdagangan
dan jasa dengan Luas lebih dari atu sama dengan 0,5 Ha (setengah hektar)
sampai dengan kurang dari 5 Ha (lima hektar).
Kawasan Pusat Bisnis (Central bussines district) yang
dikembangkan dikelola
oleh perusahaan kawasan perdagangan dan jasa dengan luas lebih dari atau
sama dengan 5 Ha (lima hektar)
.
Kawasan Industri/Pergudangan yang dikelola oleh kawasan perusaan industri
yang telah memiliki izin usaha kawasan
industri dengan
luas lebih dar
i atau
sama dengan 5 Ha (lima hektar)
.
2.
PERSYARATAN PENGAMBILAN IMB
TETAP DAN IMB INDUK
PADA BPPT :
1.
U
ntuk luas lahan TPU diatas 1000
M
2 disyaratkan
bukti proses penerbitan Hak
Pakai Penyediaan TPU dari Kantor Pertanahan
;
2.
Untuk luas
lah
an TPU dibawah 1000 M
2
cukup bukti pelepasan hak
(SPH) atas
penyediaan lahan TPU
.
3.
Rekomendasi/Pertimbangan teknis Pemadam Kebakaran
bagi semua jenis izin
bangunan usaha
kecuali
bagi ba
ngunan usaha dengan luas ≤ 200
M
2, rumah
tinggal tunggal dan rumah tinggal deret
sederhana
;
dan fotocopy retribusi
proteksi kebakaran
.
4.
B
erita
A
cara Pengambilan IMB dari Distako
berikut
foto
.
5.
SIPMB Asli
.
6.
Berita Acara Verifikasi Administrasi PSU dari Penge
mbang ke Pemerintah Kota; *),
Untuk :
a.
Kawasan Perdagangan dan Jasa yang dikelola oleh perusahaan perdagangan
dan jasa dengan Luas lebih dari atu sama dengan 0,5 Ha (setengah hektar)
sampai dengan kurang dari 5 Ha (lima hektar).
b.
Kawasan Pusat Bisnis (Centra
l bussines district) yang dikembangkan dikelola
oleh perusahaan kawasan perdagangan dan jasa dengan luas lebih dari atau
sama dengan
5 Ha (lima hektar)
.
c.
Kawasan Industri/Pergudangan yang dikelola oleh kawasan perusaan industri
yang telah memiliki izin usa
ha kawasan industri dengan luas lebih dar i atau
sama dengan 5 Ha (lima hektar)
.
7.
Lahan TPU ≥ 1000 M
² disyaratkan bukti proses pendaftaran penerbitan sertifikat
hak pakai penyedia TPU dari kantor pertan
ahan dan bagi lahan TPU ≤ 1000 M
²
cukup bukti SPH
.