BNK Musnahkan Narkoba Hasil Sitaan

Bekasi Selatan – Badan Narkotika Kota Bekasi (BNK) bersama Kejaksaan Negeri Bekasi memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras, Kamis (25/9).

Pemusnahan dilakukan di Plaza Pemkot Bekasi setelah petugas dari laboratorium BNN melakukan uji sampel dan memperoleh hasil positif mengandung zat terlarang.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas menggunakan kendaraan alat berat.

Pemusnahan narkoba dan miras ini diawali dengan pembakaran ganja, heroin dan shabu oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kota Bekasi.

Hj.Enen Saribanon,SH,MH selaku Kepala Kejari Bekasi mengatakan barang bukti yang telah dimusnahkan ini merupakan hasil rekapitulasi dari penegakan hukum dari tahun 2013 sampai dengan Juni 2014.

“Dari perkara pidum, ada 35.185,4060 gram ganja, 3,5405 gram heroin dan 355,6101 gram shabu yang dimusnahkan dengan total nilai 624.211.065 rupiah. Miras dari berbagai merek sebanyak 1219 botol, jerigen terpentin isi = 15 liter dan jerigen minyak gandapura isi = 2,5 liter. Sedangkan dari perkara pidsus, satu perkara bea cukai atas nama terpidana Aditia Cahya Nugraha dan Noval Legianto dengan barang bukti 137 botol dari berbagai merek dan nilai kerugian Negara sebesar 7.987.500 rupiah”, jelas Enen.

Sementara itu, dikatakan Wakil Walikota Bekasi, H.Ahmad Syaikhu yang juga sebagai Ketua BNK Kota Bekasi saat memberikan sambutan ini komitmen aparat penegak hukum untuk membasmi segala bentuk peredaran gelap narkoba dan miras.

Kita sekarang sudah memiliki ratusan kader anti narkoba di tingkat RW, oleh karena itu saya berharap peran serta seluruh elemen masyarakat semakin meningkat, ungkap Ahmad Syaikhu. (ronz)

Leave a Comment