Paripurna KUA PPAS 2015: APBD 3,45 Trilyun
Bekasi Timur – DPRD Kota Bekasi menggelar rapat Paripurna rancangan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara ( PPAS) Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2014 Kamis, (9/10).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai. Para peserta rapat paripurna ini dihadiri anggota DRPD Kota Bekasi, perwakilan Unsur Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Bekasi dan sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu membacakan langsung laporan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara ( PPAS) Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2014.
Wakil Wali Kota Ahmad Syaikhu menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2015 nanti direncanakan mencapai Rp3,438 Trilyun dimana jumlah penerimaan pendapatan ini berasal dari sumber dana perimbangan sebesar Rp1,337 Trilyun atau 39 persen dari total target penerimaan pendapatan makro daerah, Asumsi yang mendasari penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiyayan daerah dan strategi pencapainya.
“Anggaran belanja tahun 2015 mendatang di rencanakan sebesar Rp3,847 Trilyun komposisi belanja ini terdiri dari belanja langsung sebesar Rp2,301 Trilyun atau 59,8 persen dari total anggaran belanja 2015 dan belanja tidak langsung sebesar Rp1,546 Trilyun atau 40,1 persen dari total anggran belanja 2015,”ujarnya.
Syaikhu juga mengatakan, secara garis besar perubahan dalam kebijakan umum perubahan APBD 2014 dan PPAS perubahan APBD 2014 adalah pada komponen pendapatan terdapat kenaikan sebesar Rp33,053 milyar, sehingga menjadi 3,45 Trilyun yang di sebabkan oleh perubahan asumsi pada pendapatan asli daerah dari Rp1,042 Trilyun meningkat sebesar Rp124 milyar menjadi Rp1,167 milyar.
“Jadi dari sisi belanja kita harus dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas belanja. Dan anggaran belanja harus dapat kita gunakan secara berkualitas efektif, dan efesien. Kebocoran anggaran tidak boleh terjadi, setiap rupiah yang di belanjakan harus kita gunakan untuk kegiatan dan program yang benar benar produktif dan mampu memberikan nilai nilai tambahan yang sebesar besarnya bagi kesejahteraan masyarakat khusunya masyarakat kota Bekasi,” kata Ahmad Syaikhu.
Rancangan KUA PPAS 2015 dan KUA PPAS Perubahan 2014 kemudian ditandatangani Ketua DPRD Kota Bekasi H Tumai, serta diikuti para wakil ketua DPRD. Rapat paripurna dilanjutkan dengan keputusan DPRD tentang penugasan Badan Anggaran DPRD untuk membahas KUA PPAS 2015 serta KUA PPAS Perubahan 2014. Dan agenda paripurna terakhir pembacaan Rancangan Keputusan DPRD mengenai penugasan komisi B DPRD tentang tahun jamak. (MC Bekasi/ran/goeng)