10.604 Botol Miras Dibuldoser
Bekasi Selatan – Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan Polresta Bekasi Kota memusnahan sebanyak 10.604 botol minuman keras (miras) di Kantor Walikota Bekasi, Bekasi Selatan, Rabu (17/12). Pemusnahan ribuan botol dengan cara di lindas alat berat.
Puluhan ribu botol miras dari berbagai merk ini merupakan hasil sitaan Disperindagkop sebanyak 5.604 botol miras golongan A, B dan C. Dan sitaan Polresta Bekasi Kota sebanyak 5.000 botol miras golongan B dan C.
“Pemerintah Kota Bekasi rutin memusnahkan miras sitaan. Tahun ini, ada tren peningkatan dari pemakaian alkohol dari Kota Bekasi, terutama di kalangan muda,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, usai pemusnahan ribuan botol miras.
Pemkot Bekasi berupaya menekan peredaran miras di wilayahnya yang kian tahun mengalami peningkatan jumlah peredarannya.
“Kita berupaya mengendalikan peredaran miras. Sesuai ketentuan, peredaran miras hanya boleh di tempat-tempat tertentu saja seperti hotel berbintang,” ujarnya.
Dia mengajak semua elemen masyarakat untuk membantu menekan peredaran miras. “Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah saja namun semua elemen masyarakat untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman keras,” kata dia.
Ke depan, kata dia, akan lebih mengefektifkan pengawasan miras sehingga ada efek jera bagi pedagang. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah kota saja tapi juga semua elemen masyarakat untuk menekan peredaran miras di Kota Bekasi.
Turut hadir dalam pemusnahan miras kali ini Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota Kompol Sukardi beserta jajaran dan Kepala Disperindagkop Kota Bekasi Aceng Solehudin. (goeng/mkl/aby/foto : goeng)