Pengusaha Diminta Mendaftarkan Diri Sebagai Wajib Pajak

Bekasi Utara – Pendiri Usaha Mandiri (Swadaya) yang memiliki omzet diatas 8 Milyar harus mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Hal ini berkaitan dengan adanya tahun wajib pajak 2015.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang B2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat 2, Ahmad Jufri, kepada infobekasi.co.id seusai acara Sosialisasi Wajib Pajak, Selasa (9/6).

“Usaha mandiri seperti Rumah makan, misalnya, yang memiliki penghasilan diatas Rp8 Milyar wajib mendaftarkan diri. Kalau belum mencapai 8Milyar, sifatnya boleh mendaftar boleh tidak,” Ujarnya.

Menurut Jufri, tahun 2015 ini merupakan tahun pembinaan wajib pajak. Maka diharapkan bagi pengusaha mandiri yang mau dengan sukarela mendaftar tidak akan dikenai sanksi.

“Tahun ini kami membebaskan mereka untuk mendaftar bukan berarti tidak melakukan pendataan. Nantinya, mulai 2016 akan diupayakan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada pengusaha mandiri yang kami ketahui tidak mau mendaftar tentunya akan dikenakan sanksi tegas,” jelas dia.

Sanksi yang diberikan, lanjut Jufri, bisa berupa sanksi penyidikan, denda, atau juga bisa berupa pidana.
“Maka dari itu, ayo kita menghimbau para pengusaha mandiri untuk mendaftarkan diri.” Tutup Jufri.

Sementara itu Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu yang memberikan sambutan saat sosialisasi wajib pajak meminta kerelaan pengusaha mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Hal itu kata Syaikhu untuk kemajuan pembangunan Kota Bekasi.

“Pajak untuk kelangsungan pembangunan. Karena dengan pajak tersebut bisa kita konversi dalam bentu pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” kata Ahmad Syaikhu. (Sumber: infobekasi.co.id/Sel)

Leave a Comment