Tingkatkan Pendapatan, Pemkot Bekasi Jalin Kerjasama Dengan Dirjen Pajak
BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi melakukan penandatanganan MoU dengan Dirjen Pajak Kanwil Jawa Barat Tiga .
Dalam MoU bertujuan untuk singkronisasi data antara kantor pajak dengan Pemerintah Kota Bekasi yang intinya meningkatkan pendapatan pajak dari masyarakat Kota Bekasi.
Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu yang hadir dalam acara penandatanganan MoU pajak dengan Pemkot Bekasi di Gedung MK Jalan Kartini Bekasi Selatan mengatakan, kedepan harus ada singkeroniasi data wajib pajak antara Pemkot Bekasi dengan kantor pajak, hal ini penting untuk meningkatkan pendapatan pajak baik Kota Bekasi maupun pusat.
Pemkot Bekasi juga berencana memberikan sanksi kepada wajib pajak yang tidak membayarkan pajak sesuai data yang sebenarnya, bahkan untuk proses ijin akan diwajibkan untuk melunasi pajak serta memiliki NPWP dan tidak menunggak pajak.
Bagi dunia usaha yang tidak melakukan pelunasan pajak di Kota Bekasi juga akan di kenakan sanksi peringatan hingga pencabutan izin usaha.
Sementara Kepala Kanwil Pajak Direktorat Jabar Tiga Muhamad Isnaeni mengatakan, hingga saat ini target pajak di wilayah Kota Bekasi belum maksimal atau baru mencapai 80 dari target yang ada sehingga dengan adanya MoU ini diharapkan kedepan akan ada peningkatan pajak yang dapat di tagih.
Selain itu kantor pajak juga berharap agar Pemkot Bekasi dapat melakukan singkronisasi data perpajakan sesuai dengan MoU yang telah disepakati. (tio)