Pemkot Beri Sanksi Kepada Rumah Sakit yang Menolak Korban Laka lantas
BEKASI SELATAN – Sebanyak 14 Rumah Sakit (RS) di Kota Bekasi, bakal dijadikan rujukan bagi korban kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lalin). Polresta Bekasi Kota bersama PT Jasa Raharja Cabang Jawa Barat (Jabar) dan Pemkot Bekasi, melakukan penandatanganan nota kesepahaman.
Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Herry Sumarji mengatakan, dengan kerjasama ini, diharapkan dapat membantu penanganan pertama dengan cepat terhadap pengendara bermotor yang menjadi korban laka lantas.
“Nantinya masyarakat yang menjadi korban laka lantas, akan segera ditangani di rumah sakit rujukan tanpa harus mengeluarkan biaya administrasi atau pengobatan,” ujar Herry.
Sementara itu, dari 14 rumah sakit rujukan yang telah melakukan kesepahaman kerjasama, di antaranya RSUD Kota Bekasi, RS. Santosa, RS. Mekarsari, RS. Ananda, RS. Hermina, RS. Anna, dan RS. Bella.
Sementara Kepala Jasa Raharja Cabang Jabar, Deyla Indra menambahkan, masyarakat yang menjadi korban laka lantas dan menjalani rawat di rumah sakit, akan mendapat santunan sebesar Rp10 juta, sedangkan korban yang meninggal mendapat biaya santunan Rp25 juta.
Dijelaskan Deyla, terkait teknis penanganan pembayaran asuransi kecelakaan, pihaknya akan melakukan jemput bola kepada keluarga korban ataupun juga menerima data-data laporan kecelakaan dari keluarga korban.
Sedangkan Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengapresiasi kerjasama tersebut. Ia menegaskan, Pemkot Bekasi akan memberikan sanksi kepada rumah sakit yang menolak korban laka lantas.
“Jika masih ada rumah sakit yang menolak pasien laka lantas, tapi sudah menandatangani kerja sama, akan diberikan sanksi baik administratif atau dapat mengarah ke pencabutan izin operasional,” tegas Syakihu. ()