Pemkot Bekasi Musnahkan 3.000 Botol Miras dan Narkotika
Hari ini, Rabu (24/08), sebanyak 3.000 miras dan narkoba dimusnahkan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari dua puluh empat kilogram ganja, 811 gram sabu-sabu, 378 gram ekstasi, dan metilon sebanyak 1.190 butir.
Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu, mengatakan bahwa ini merupakan hasil dari bentuk kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi, Polresta Kota Bekasi, dan Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Pemkot Bekasi, Polresta Kota Bekasi, Kejaksaan, dan segenap elemen masyarakat telah saling bahu membahu memerangi narkoba yang beredar. Karena ini kan dampak buruknya sangat besar di masyarakat, maka hari ini, kita menyaksikan pemusnahan barang bukti itu secara umum,” ujar Ahmad Syaikhu usai kegiatan pemusnahan barang bukti miras dan narkoba.
Menurutnya, patut disadari oleh semua pihak, bahwa narkoba dan minuman keras ini merupakan musuh besar bagi masyarakat. Apalagi presentase penggunaan narkoba di Indonesia itu semakin meningkat.
“Ketika lingkungan kita mendapati adanya indikasi anak-anak, atau tetangga yang menggunakan narkoba, maka bisa dilaporkan ke Pemkot Bekasi. Kami akan koordinasi ke Polresta Kota Bekasi, melalui kasat narkoba. Sehingga kami bisa memberikan tindakan cepat dan dilakukan Polresta Bekasi kepada titik sasaran. Karena yang paling mengetahui kan RT, RW, dan masyarakat,” jelasnya.
“Untuk menghindari bahaya narkoba ini, Kesbangkol sudah melakukan sosialisasi ke semua elemen masyarakat mulai dari pendidikan hingga RT, RW. Lalu kami juga telah kembangkan kegiatan positif bagi remaja, seperti Jambore. Dan hal-hal yang mendorong prestasi yang dimiliki,” katanya. (Sel)