Syaikhu: Narkoba merupakan Ancaman dan Musuh Bersama

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi memusnahkan puluhan ribu botol minuman beralkohol dan sejumlah narkoba dimusnahkan di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (14/09) pagi. Pemusnahan dilakukan dengan cara digilas pakai alat berat, sedangkan narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar.

Hadir dalam kesempatan itu, unsur Musyarawah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi, Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Didik Suhardi, Kasat Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda dan Komandan Dandim 0507/Bekasi, Letkol Inf. Wawan Kusnendar.

Wakil Wali Kota Bekasi, Ahmad Syaikhu mengatakan, pemusnahan barang haram ini menunjukkan komitmen unsur muspida dalam memerangi narkoba dan penyakit masyarakat yang menjual minuman beralkohol.

Segenap Pimpinan Muspida Kota Bekasi membakar barang bukti Narkoba.

“Narkoba dan minuman beralkohol merupakan ancaman dan musuh bersama pemerintah dan masyarakat. Untuk itu perlu kita perangi persoalan tersebut,” ujar Syaikhu dalam sambutannya pada Kamis (14/09) pagi.

Tercatat ada 3.036 botol miras; 8,8 kilogram ganja, empat butir pil ekstasi; 391,8 gram sabu dan 219 butir pil ekstasi serta ratusan ratusan bungkus obat kadaluarsa yang dimusnakan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan karena seluruh perkaranya sudah selesai di Pengadilan Negeri Bekasi. Sementara para tersangka, telah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur.

Syaikhu menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya dalam memerangi persoalan tersebut. Salah satunya menggiatkan sosialisasi tentang bahaya narkoba di elemen masyarakat dan pelajar di sejumlah sekolah setempat. Bahkan aparat Satpol PP Kota Bekasi kerap merazia sejumlah tempat yang dianggap mengedarkan minuman beralkohol.

Hal ini, kata dia, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi. Aturan itu menyebutkan, miras hanya boleh dijual dan diminum langsung di tempat tertentu. Misalnya, di hotel bintang 3, kafe dan karaoke yang tentunya mengantongi izin dinas terkait.

Puluhan Ribu botol minuman keras digilas dengan alat berat.

“Selain tempat hiburan tersebut, peredaran miras dilarang,” tegas Syaikhu.

Syaikhu mengimbau, kepada Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi agar bersama-sama melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat. Dia juga meminta agar pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

“Diharapkan pemusnahan barang bukti minuman keras ini dapat memberikan teguran keras bagi penjual yang tidak mematuhi,” ujar Syaikhu.

Sementara, Kasat Serse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dengan menyebar anggota di titik-titik yang berpotensi adanya peredaran narkoba. Namun Ujang enggan membeberkan titik itu dengan alasan untuk kepentingan pengungkapan kasus.

“Ada beberapa titik yang rutin diawasi anggota Polres dan Polsek. Kita sudah ketahui bersama bahwa pemerintah memerangi narkoba,” kata Ujang.

Lebih lanjut, Ujang mengatakan, narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa. Selain berdampak buruk hingga kematian, narkoba juga bisa merusak fungsi otak dan fisik seseorang.

“Orang yang mengonsumsi narkoba cenderung produktivitasnya menurun karena bisa merusak fungsi otak,” jelas Ujang. (tnc)

Leave a Comment