Tindakan Antisipasi Pemkot Bekasi Tangkal Situs Sejenis Nikahsirri.com
BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menilai, situs www.nikahsirri.com yang ramai dibicarakan media sosial saat ini, melanggat aturan. Pendiri dari situs tersebut sudah ditangkap polisi.
“Yang jelas itu situs yang melanggarnya tata aturan ya, situs tersebut juga sudah ditutup ya,” ujar Syaikhu di Gedung Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (25/9/2017).
Ia juga berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, terutama di wilayah Kota Bekasi.
Syaikhu mengatakan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bekasi akan membuat laman pengaduan masyarakat untuk mengindikasi jika ada situs serupa dengan www.nikahsirri.com.
“Agar tidak terulang, Diskominfo kota Bekasi membuat semacam pengaduan. Jadi masyarakat yang mengetahui sejak awal indikasi-indikasi adanya situs seperti itu, harap langsung lapor ke Diskominfo untuk ditindak dan dilaporkan ke pusat,” kata dia.
Dengan demikian, jika ada situs-situs serupa, Syaikhu berharap dapat dengan cepat ditangani, sebelum tersebar luas ke masyarakat.
Pemilik sekaligus pendiri situs www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi sudah ditangkap polisi pada Minggu (24/9/2017) dini hari.
Aris terjadi setelah Tim Cybercrime Krimsus Polda Metro Jaya menemukan situs www.nikahsirri.com pada 22 September 2017 lalu.
Situs tersebut berisikan konten pornografi yang menawarkan fasilitas lelang perawan dan juga menyediakan jodoh serta wali.
Polisi juga menyita barang bukti berupa laptop, empat buah topi berwarna hitam bertuliskan “Partai Ponsel,” dua buah kaos berwarna putih bertuliskan “Virgins Wanted,” dan satu spanduk hitam bertuliskan “Deklarasi Partai Ponsel Brutally Honest Political”.
Tersangka akan dikenakan Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 27, Pasal 45, Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.