Syaikh Ali Jaber dan Mendesaknya Undang-Undang Perlindungan Tokoh Agama

Apa hikmah dibalik tragedi penusukan Syaikh Ali Jaber d Lampung, Ahad (13/9) sore? Banyak. Satu di antaranya terkait Undang-Undang (UU) Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol-Simbol Agama.

Keberadaan UU ini sudah sangat mendesak.
Rancangan UU ini sudah diwacanakan PKS jelang pemilu 2019. Bahkan jadi salah satu janji kampanye. Saat itu, kasus serupa Syaikh Ali Jaber juga sering terjadi. Apa alasan mendasar dari perlunya RUU ini?

Pertama, ulama dan tokoh agama adalah figur yang berjasa besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut serta dalam merumuskan dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara. Kita bisa menyebut beberapa nama. Ada Pendiri NU Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari, Pendiri Muhammadiyah KH. Ahmad Dahlan, tokoh pahlawan nasional Tuanku Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, serta tokoh nasional seperti KH. Wahid Hasyim, Mohamad Natsir, Ki Bagus Hadikusumo, H. Agus Salim, dan Kasman Singodimejo.

Kedua, ulama dan tokoh agama berhak dilindungi kebebasannya dalam menyampaikan ajaran dan keyakinannya kepada umatnya. Ini sesuai dengan
Pasal 1 ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan  Indonesia adalah negara hukum. Sebab itu, hukum harus ditegakkan dan tidak boleh ada perlakuan yang merugikan dan mengancam hak kebebasan orang lain.

Ketiga, ulama dan tokoh agama adalah figur yang paling rentan mendapatkan ancaman baik fisik, non fisik, maupun kriminalisasi akibat dakwah yang mereka sampaikan.

Keempat, karena simbol agama adalah sesuatu yang sangat dihormati dan dimuliakan dalam ajaran masing-masing agama. Dengan adanya UU ini, kita akan mengokohkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi dalam hal beragama. Semua umat beragama diwajibkan saling menghormati terhadap keyakinan, tokoh agama, dan simbol agama.

Alhamdulillah, RUU ini berhasil masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Selain PKS, PKB dan PPP juga mendukung RUU ini.

Kita ingin tragedi penusukan kepada Syaikh Ali Jaber ini jadi momentum bagi semua pihak, khususnya wakil rakyat di DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU dimaksud. Ini sudah sangat mendesak.Kita ingin apa yang dialami Syaikh Ali Jaber adalah yang terakhir. Tidak ada lagi kasus semacam  ke depannya.

Perlu diingat, RUU ini tidak hanya untuk agama Islam. Tapi juga semua agama, tanpa kecuali. Sebab semua tokoh agama dari agama apapun wajib dilindungi dan dihormati.

Semoga Allah selalu menjaga ulama dan tokoh agama kita. Aamiin.

Leave a Comment