Peduli Persoalan Anak, Pemkot Kenalkan TeSA
Bekasi Selatan – Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Bekasi meluncurkan program ‘Telepon Sahabat Anak’ (TeSA) guna mewujudkan kota yang laik bagi anak.
TeSA merupakan bentuk layanan perlindungan anak melalui akses telepon bebas pulsa lokal bagi anak yang membutuhkan bantuan penyelesaian masalah melalui layanan pemberian informasi, konsultasi, dan konseling. Layanan ini dapat diakses melalui nomor operator 1500103.
Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu mengatakan untuk mewujudkan Kota Ramah Anak harus mendapatkan dukungan semua pihak terutama para orang tua dan pemerintah. Diantaranya mendukung upaya pemenuhan hak-hak anak termasuk pencegahan kekerasan terhadap anak berdasarkan 5 Konvensi Hak Anak. Seperti hak anak untuk memiliki kebebasan sipil, hak atas lingkungan keluarga, hak atas kesehatan dan kesejahteraan dasar, hak atas pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya dan hak atas perlindungan khusus.
“Anak menjadi aset masa depan bangsa terutama untuk Kota Bekasi. Jadi harus ada kepedulian kita memenuhi hak-hak anak. Selain itu kita juga harus mensupor agar anak tumbuh dan berkembang dengan baik. Ini tanggung jawab kita bersama,” kata Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu.
Usai memberikan sambutannya, Ahmad Syaikhu juga sempat menghubungai call center pengaduan tersebut dan mendapatkan informasi dari operator bahwa pengaduan perharinya kepada call center ini sebanyak 5 pengaduan. Dan program ini telah berlangsung selama 2 bulan.
“Mudah-mudah kita melindungi anak di Kota Bekasi bisa tercapai melalui fasilitas program TeSa ini,” sebut Ahmad Syaikhu ditelepon.
Sementara itu Kepala Bidang Perlindungan Anak pada BP3AKB Kota Bekasi Mien Aminah menjelaskan program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak anak yang dapat secara langsung berpartisipasi untuk mengungkapkan permasalahannya.
“TeSA merupakan media call center untuk melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi terhadap anak atau media konsultasi anak,” jelasnya.
Hal tersebut, ungkap Mien, sejalan dengan Konvensi Hak Anak dan pasal 10 Undang-undang No.23/2002 tentang perlindungan anak yang menyebutkan bahwa setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari dan memberikan informasi sesuai dengan tingkatan kecerdasan dan usianya.
Selain peluncuran program Tesa juga digelar Capacity Building bagi para pengurus Pokja Kota layak Anak, dan Pencanangan Gerakan nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Acara ini juga dihadiri Kepala BP3AKB Kota Bekasi Riswanti, GM PT Telkom Bekasi Fitman Hidayat dan ratusan para pengurus Pokja Kota Layak Anak se-Kota Bekasi (MC Bekasi/goeng) foto: elyas.