Wawalkot Sidak Tower Tak Berizin
Medansatria – Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap tower sebuah provider di RW 16 Kelurahan Pejuang, Medansatria (28/1). Sidak ini dilakukan untuk melihat konstruksi bangunan tower yang meresahkan warga karena belum dapat persetujuan dari warga setempat.
Tower tersebut selama ini dikeluhkan warga RW 16 Kelurahan Pejuang. Ahmad Syaikhu datang ke lokasi dengan didampingi Kepala Dinas Perhubungan Sopandi Budiman dan Camat Medansatria Tugiman mengatakan, sidak ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat setempat yang menolak kaeberadaan pendirian tower karena proses perizinan yang belum dilakukan pihak perusahaan.
Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan, dari hasil sidak mendapat kesimpulan perizinan belum dilakukan pihak pengembang. Selain itu, dari pihak pengembang belum secara lengkap menyelesaikan proses perizinan. Untuk itu proses pendirian tower dihentikan hingga segala hal terkait regulasi diselesaikan. Selain itu, proses komunikasi dengan warga sekitar juga harus sudah ada kesepakatan, karena hal itu menjadi satu bagian dari proses perizinan.
“Pengembang tower telekomunikasi ini harus segera menyelesaikan perizinan. Pihak pengembang wajib menjalin komunikasi dengan warga setempat karena persetujuan warga menjadi syarat awal pendirian,” jelas Ahmad Syaikhu.
Kepada Camat Medansatria Ahmad Syaikhu meminta untuk segera mencari solusi terbaik atas persoalan ini. Jangan sampai persoalan ini merasahkan warga setempat. Untuk itu perlu pihak yang bisa menengahi persoalan ini hingga tuntas.
“Pak camat saya minta segera menyelesaikan ini dengan warga dan pihak pengembang tower. Pertemukan kembali warga, pegembang tower, Dishub dan Distako,” katanya ketika ditemui di lapangan.
Sebelumnya Dinas Tata Kota Pemerintah Kota Bekasi sudah melayangkan dua kali surat kepada pihak perusahan pengembang tower “PT” untuk mengurus izin. Hingga saat ini pihak pengembang belum mengurus izin.
Sebelumnya, warga RW 16 Kelurahan Pejuang menolak pendirian tower di wilayah mereka karena warga merasa resah karena pihak pengembang belum memililiki perizinan dari dinas terkait namun bersikeras mendirikan tower. Baik itu perizinan dengan dinas terkait maupun kesepakatan dengan masyarakat setempat. (ito/gung)