Wawali: Pengadaan Barang dan Jasa Wajib Patuhi Prinsip Good Governance
BEKASI – Wakil Wali Kota Bekasi, H.Ahmad Syaikhu mengatakan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi wajib mematuhi prinsip-prinsip good governance, kompetensi, perencanaan yang handal dan mengindahkan logika publik.
“APBD Kota Bekasi pada Tahun 2018 akan mencapai Rp. 6,4 triliun. Dari angka sebesar itu, jika untuk belanja langsung sekitar 40%, maka sudah mencapai Rp. 3,6 triliun yang dibelanjakan. Itu berarti para pejabat yang memiliki tanggungjawab soal ini perlu menguasai proses pengadaan barang dan jasa sesuai aturan yang berlaku,” kata Ahmad Syaikhu pada pembukaan pelatihan pengadaan barang dan jasa dilingkungan jajaran aparatur Pemkot Bekasi, Selasa 18 April 2017.
Untuk dapat menunaikan tugas itu secara on the track, lanjut Syaikhu, maka ilmunya perlu dikuasai. Jadi tidak perlu takut-takut, harus percaya diri.
“Sebagaimana filsafat Jawa; yen wani ojo wedi-wedi, yen wedi ojo wani-wani,” ujarnya.
Diingatkan Syaikhu, dalam pengadaan barang dan jasa harus mengikuti prinsip-prinsip good governance, jangan sampai nekat, lalu kemudian jadi permasalahan hukum dikemudian hari. Prinsip-prinsip ini harus selalu disegarkan agar selalu jadi pegangan dalam menunaikan tugas dan tanggungjawab.
“Sebab itu dalam menyusun perencanaan harus matang. Yang juga harus dihindari adalah pengadaan barang dan jasa atas dasar pertimbangan politis. Dalam pertemuan saya dengan anggota DPRD, saya sampaikan tentang urgensi mengindahkan logika publik, jangan sampai ada untuk pengadaan buku insklopedia hingga Rp.10 miliar, memangnya mau dibagi kemana. Harus selalu menjaga aspek rasionalitas,” tuturnya