Pemkot Gelar Silaturrahim Dengan Ulama

Bekasi Selatan – Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dan Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaikhu bersilaturahmi dengan alim ulama dan organisasi masyarakat Islam di aula H Nonton Sontanie, Gedung 10 lantai kantor Walikota Bekasi, Selasa, (30/12).

Acara tersebut merupakan pertemuan antara umaro dan ulama untuk mendiskusikan bersama langkah-langkah kedepan dalam mencapai kemaslahatan umat muslim di Kota Bekasi. Dan bagaimana meningkatkan komunikasi antar umat khususnya dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama.

Dalam kesempatan itu hadir Ketua MUI, Ketua FKUB, Ketua PCNU, perwakilan dari Muhammadiyah, Persatuan Islam, dan organisasi Islam lainnya.

Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi dalam kesempatan itu mengatakan pemerintah berupaya menerima segala kritikan sebagai masukan bagaiman membina umat dimasa mendatang. Untuk itu kata dia, pertemuan ini juga sebagai upaya sinergitas antara ulama dan umaro agar terwujud visi Ihsan di tengah masyarakat Kota Bekasi.

“Dalam kesempatan ini upaya kita bersama bersinergi melalui rangkaian kegaiatan konkret yang akan terprogram di masa mendatang. Dalam hal ini, kami Walikota dan Wakil Walikota Bekasi akan menentukan arah kebijakan atas kritikan dan masukan para ulama di Kota Bekasi,” ucap Walikota Bekasi Dr H Rahmat Effendi.

Dalam kesempatan itu, beberapa organisasi Islam di Kota Bekasi menyampaikan pandangannya agar terjalin kesepahaman dan komitmen membangun umat Islam dan membangun kerukunan antar umat beragama terutama mengenai masih ada persoalan pendirian rumah ibadah di Kota Bekasi.

Seperti yagn diungkapakan perwakilan dari perwakilan Abdul Karim AK Dewan Dakwah Kota Bekasi bahwa peredaran minuman keras di Kota Bekasi perlu diperketat terutama miras yang diperjualbelikan di pertokoan ritel. Karena miras merupakan salah satu sebab timbulnya tindak kejahatan dan merusak akhlak generasi muda. Hal serupa senada yang disampaikan hampir semua para ulama dan perwakilan ormas di Kota Bekasi yang menginginkan peredaran miras di Kota Bekasi dapat ditekan.

Menjawab hal itu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) mengenai minuman keras peredaran di pertokoan ritel telah dilarang. Kata dia menurut peraturan tersebut hanya berlaku di Hotel Berbintang 3, 4 dan 5 di Kota Bekasi.

“Kita telah melarang miras apalagi miras oplosan untuk diperjualbelikan di toko modern ritel. Bila melanggar tim akan segera melakukan penertiban. Hanya di tempat tertentu saja berarti tidak dijual bebas seperti di hotel berbintang 3, 4 dan 5 diperbolehkan,” kata Rahmat Effendi.

Ia pun menyampaikan di depan para ulam dan ormas Islam yang hadir, Pemerintah secara rutin melakukan operasi miras. Bahkan beberapa hari kebelakang telah dilakukan pemusnahan ribuan miras di Kantor Walikota Bekasi.

“Pa Wakil Walikota Ahmad Syaikhu juga baru-baru ini bersama unsur Muspida menyaksikan pemusnahan berpuluh ribu botol yang berisi miras dari hasil operasi tim di toko-toko ritel tersebut,” ungkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi. (goeng/aby/foto : goeng)

Leave a Comment